Kesenjangan Kesejahteraan Perangkat Desa dan Perangkat Kelurahan

Dengan di keluarkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 1 butir n, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota di bawah kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kelurahan tidak bisa terlepas dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (termasuk pembinaan dan pengawasan aparatnya).Begitu juga dengan pelaksanaan otonomi daerah, kelurahan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri.

Konsekuensi dari hal tersebut pemerintah kelurahan dituntut memiliki kemampuan yang semakin tinggi untuk menjawab tantangan tugas yang semakin berat. Karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah kelurahan baik kemampuan dalam mengambil inisiatif, prakarsa, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, sehingga diperoleh kinerja pemerintah yang baik.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat.Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hubungan kerja kecamatan dengan kelurahan bersifat hierarki. Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Kalau pengertian desa merujuk pada suatu wilayah di pedalaman/luar kota, maka pengertian kelurahan lebih pada wilayah perkotaan. Dalam UU No.34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Propinsi Daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Bab V, pasal 24 dan pasal 27 disebut bahwa pemerintah kelurahan terdiri dari Pemerintah Kelurahan dan Dewan Kelurahan.

Pemerintahan Kelurahan dipimpin oleh seorah lurah yang berstatus sebagai pegawai negeri sebagai eksekutif pemerintahan. Dalam tugas sehari-harinya lurah dibantu perangkat kelurahan yang juga berstatus sebagai pegawai negeri. Lurah diangkat oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini Bupati/Walikota. Kedudukan lurah cukup kuat, ia tidak bertanggung jawab kepada Dewan Kelurahan, tetapi kepada atasannya yaitu camat, Bupati/Walikota dan Gubernur.

Kinerja secara umum dapat dipahami sebagai besarnya kontribusi yang diberikan pegawai terhadap kemajuan dan perkembangan di lembaga tempat dia bekerja. Dengan demikian diperlukan kinerja yang lebih intensif dan optimal dari bagian organisasi demi optimalisasi bidang tugas yang di embannya. Kinerja suatu organisasi sangat penting, oleh karena dengan adanya kinerja maka tingkat pencapaian hasil akan terlihat sehingga akan dapat diketahui seberapa jauh pula tugas yang telah dipukul melalui tugas dan wewenang yang diberikan dapat dilaksanakan secara nyata dan maksimal. Kinerja organisasi yang telah dilaksanakan dengan tingkat pencapaian tertentu tersebut seharusnya sesuai dengan misi yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan tugas yang diemban. Dengan demikian kinerja (performance) merupakan tingkat pencapaian hasil atau the degrees of accomplishment.

Dalam rangka membangun kualitas kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien, diperlukan waktu untuk memikirkan bagaimana mencapai kesatuan kerjasama sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, diperlukan otonomi serta kebebasan dalam mengambil keputusan mengalokasikan sumber daya, membuat pedoman pelayanan, anggaran, tujuan, serta target kinerja yang jelas dan terukur. Kelurahan sebagai organisasi pemerintahan yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan kota khususnya otonomi daerah, dimana kelurahan akan terlibat langsung dalam perencanaan dan pengembalian pembangunan serta pelayanan. Dikatakan sebagai ujung tombak karena kelurahan berhadapan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu kelurahan harus mampu menjadi tempat bagi masyarakat untuk diselesaikan atau meneruskan aspirasi dan keinginan tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk ditindak lanjuti. Disamping itu peran kelurahan di atas menjembatani program-program pemerintah untuk di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat dipahami dan didukung oleh masyarakat.

Desa yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah pusat dengan penambahan anggaran dana desa di luar anggaran alokasi dana desa (ADD) ternyata membuat kecemburuan dan kesenjangan bagi sebagian aparat pemerintah dengan sistem kelurahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Hal ini diungkapkan Sobri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 3 salah satu kelurahan di Kabupaten Musi Rawas. ia mengeluhkan minimnya dana operasional para Ketua RT di Kelurahan dalam lingkungan Kabupaten Musi Rawas. Hal itu diketahui, karena imbas dari defisitnya Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun ini.
Bahkan, untuk menjalankan tugasnya mereka mengaku tak jarang harus mengecek kantong pribadinya.

Senada dengan Sobri, Sapri Bahri Ketua RT 11 juga mengatakan hal yang sama. "Sudah berapa tahun terakhir ini belum naik-naik," terangnya. "Yang jelas kami tombok terus. Namanya juga RT, ya 'rugi terus'.
Dia menyebutkan tiap bulan RT hanya menerima insentif perbulan sebesar Rp 300 ribu.
"Tergantung pemerintah kalau ada perhatian sama RT. Kalau nggak, ya terserah pemerintah lagi," katanya pasrah. (Ben)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pensiun, Hendra Gunawan Lantik Kabag Perlengkapan