Kesenjangan Kesejahteraan Perangkat Desa dan Perangkat Kelurahan
Dengan di keluarkannya
Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 1 butir n, kelurahan adalah wilayah
kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota di bawah
kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kelurahan tidak bisa terlepas
dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (termasuk
pembinaan dan pengawasan aparatnya).Begitu juga dengan pelaksanaan otonomi
daerah, kelurahan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri.
Konsekuensi dari hal
tersebut pemerintah kelurahan dituntut memiliki kemampuan yang semakin tinggi
untuk menjawab tantangan tugas yang semakin berat. Karena itu, diperlukan upaya
untuk meningkatkan kemampuan pemerintah kelurahan baik kemampuan dalam mengambil
inisiatif, prakarsa, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, sehingga
diperoleh kinerja pemerintah yang baik.
Kelurahan adalah wilayah
kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada camat.Kelurahan mempunyai tugas dan
fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat serta
melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku. Hubungan kerja kecamatan dengan kelurahan bersifat hierarki.
Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna dan pelayanan terhadap
masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Kalau pengertian desa
merujuk pada suatu wilayah di pedalaman/luar kota, maka pengertian kelurahan
lebih pada wilayah perkotaan. Dalam UU No.34 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Propinsi Daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Bab V, pasal 24 dan pasal 27
disebut bahwa pemerintah kelurahan terdiri dari Pemerintah Kelurahan dan Dewan
Kelurahan.
Pemerintahan Kelurahan
dipimpin oleh seorah lurah yang berstatus sebagai pegawai negeri sebagai
eksekutif pemerintahan. Dalam tugas sehari-harinya lurah dibantu perangkat
kelurahan yang juga berstatus sebagai pegawai negeri. Lurah diangkat oleh
pemerintah daerah yang dalam hal ini Bupati/Walikota. Kedudukan lurah cukup
kuat, ia tidak bertanggung jawab kepada Dewan Kelurahan, tetapi kepada
atasannya yaitu camat, Bupati/Walikota dan Gubernur.
Kinerja secara umum dapat
dipahami sebagai besarnya kontribusi yang diberikan pegawai terhadap kemajuan
dan perkembangan di lembaga tempat dia bekerja. Dengan demikian diperlukan
kinerja yang lebih intensif dan optimal dari bagian organisasi demi
optimalisasi bidang tugas yang di embannya. Kinerja suatu organisasi sangat
penting, oleh karena dengan adanya kinerja maka tingkat pencapaian hasil akan
terlihat sehingga akan dapat diketahui seberapa jauh pula tugas yang telah
dipukul melalui tugas dan wewenang yang diberikan dapat dilaksanakan secara
nyata dan maksimal. Kinerja organisasi yang telah dilaksanakan dengan tingkat
pencapaian tertentu tersebut seharusnya sesuai dengan misi yang telah
ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan tugas yang diemban. Dengan demikian
kinerja (performance) merupakan tingkat pencapaian hasil atau the degrees of
accomplishment.
Dalam rangka membangun
kualitas kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien, diperlukan waktu untuk
memikirkan bagaimana mencapai kesatuan kerjasama sehingga mampu meningkatkan
kepercayaan masyarakat. Untuk itu, diperlukan otonomi serta kebebasan dalam
mengambil keputusan mengalokasikan sumber daya, membuat pedoman pelayanan,
anggaran, tujuan, serta target kinerja yang jelas dan terukur. Kelurahan
sebagai organisasi pemerintahan yang paling dekat dan berhubungan langsung
dengan masyarakat merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan kota
khususnya otonomi daerah, dimana kelurahan akan terlibat langsung dalam
perencanaan dan pengembalian pembangunan serta pelayanan. Dikatakan sebagai
ujung tombak karena kelurahan berhadapan langsung dengan masyarakat, oleh
karena itu kelurahan harus mampu menjadi tempat bagi masyarakat untuk
diselesaikan atau meneruskan aspirasi dan keinginan tersebut kepada pihak yang
berkompeten untuk ditindak lanjuti. Disamping itu peran kelurahan di atas
menjembatani program-program pemerintah untuk di sosialisasikan kepada
masyarakat sehingga dapat dipahami dan didukung oleh masyarakat.
Desa yang mendapatkan
perhatian khusus dari Pemerintah pusat dengan penambahan anggaran dana desa di
luar anggaran alokasi dana desa (ADD) ternyata membuat kecemburuan dan
kesenjangan bagi sebagian aparat pemerintah dengan sistem kelurahan di
Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Hal ini diungkapkan Sobri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 3 salah satu kelurahan di Kabupaten Musi Rawas. ia mengeluhkan minimnya dana operasional para Ketua RT di Kelurahan dalam lingkungan Kabupaten Musi Rawas. Hal itu diketahui, karena imbas dari defisitnya Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun ini.
Bahkan, untuk menjalankan tugasnya mereka mengaku tak jarang harus mengecek kantong pribadinya.
Senada dengan Sobri, Sapri Bahri Ketua RT 11 juga mengatakan hal yang sama. "Sudah berapa tahun terakhir ini belum naik-naik," terangnya. "Yang jelas kami tombok terus. Namanya juga RT, ya 'rugi terus'.
Dia menyebutkan tiap bulan RT hanya menerima insentif perbulan sebesar Rp 300 ribu.
"Tergantung pemerintah kalau ada perhatian sama RT. Kalau nggak, ya terserah pemerintah lagi," katanya pasrah. (Ben)
Komentar
Posting Komentar